Hukum Bisnis
Sabtu, 27 Januari 2018
Tugas Hak Kekayaan Intelektual
TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis
Disajikan oleh : Aminatunnaza
1.
Mengapa HKI dianggap penting?
Jawab:
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual
Property Right sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan
maksud untuk memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang
lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga ke sistem Hak Kekayaan
Intelektual kepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting karena perlindungan HKI
erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan
HKI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional.
Arti penting perlindungan HKI dalam era globalisasi adalah:
v
Hak
alamiah, artinya apabila seseorang telah menuangkan skill, kemampuan, tenaga,
pikiran, biaya, untuk berkreativitas menciptakan atau menemukan sesuatu yang
bermanfaat untuk kepentingan bersama, maka sewajarnya diberikan perlindungan
atas karyanya tersebut. Contoh; sesorang yang sudah susah payah mencipta lagu,
sudah sewajarnya diberikan perlindungan atas karyanya.
v
Perlindungan
atas reputasi;
v
Mendorong
dan menghargai reputasi;
v
Meningkatkan
semangat mencipta, dan membuat penemuan;
v
Fair competition.
2.
Sebutkan Undang-Undang HKI yang berlaku
di Indonesia!
Jawab:
Undang-Undang
di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia meliputi:
v
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
v
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;
v
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis;
v
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
v
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
v
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
v
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
3.
Sebutkan konvensi-konvensi Internasional
di bidang HKI yang telah diratifikasi oleh Indonesia!
Jawab:
Indonesia telah meratifikasi
beberapa konvensi atau traktat internasional antara lain :
1)
Konvensi
Paris (Paris Convention for Protection of
Industrial Property) diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
1997;
2)
Patent Cooperation Treaty (PCT) diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1997;
3)
Trade Mark Law Treaty diratifikasi dengan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 1997;
4)
Konvensi
Bern (Berne Convention for The Protection
of Literary and Artistic Works) diratifikasi dengan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997; dan
5)
World Intellectual Property Orgnization (WIPO) Copyrights Treaty diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997;
6)
Persetujuan
Trade Related Aspects Of Intelectual
Property Rights ( TRIPs) diratifikasi dalam Instrumen Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994.
4.
Pada tanggal 2 November tahun 1994,
Pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR telah mengesahkan persetujuan
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994. Jelaskan latar belakang, isi pokok, dan dampak Undang-Undang
tersebut terhadap Indonesia!
Jawab:
v Latar belakang : Dalam rangka
pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai, khususnya di
bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas,
memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun jasa,
termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan
dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam
perdagangan internasional. Seiring dengan cita-cita tersebut, Indonesia selalu
berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT
1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947) berikut
persetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay.
Dari rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah
dihasilkan Agreement Establishing The
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian
bagi pelaksanaan seluruh persetujuan General
Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil perundingan Putaran Uruguay.
Dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay pada tanggal 15 April
1994 di Marrakesh, Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani
Agreement Establishing The World Trade
Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta
seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3 sebagai bagian
Persetujuan tersebut. Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan
tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar
internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan
multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan
internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang. Untuk itu konsekuensi
yang antara lain perlu ditindak lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan
atau mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak kurang
pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan peningkatan kualitas sumber daya
manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur
penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan
tantangan yang melingkupinya. Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di
atas, dipandang perlu mengesahkan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) dengan UndangUndang.
v
Isi
Pokok : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 terdiri dari 2 Pasal, yang isi
pokoknya adalah mengesahkan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 mulai berlaku pada saat berlakunya secara
efektif Persetujuan tersebut. Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai fungsi, struktur keorganisasian
serta mekanisme pengambilan keputusan dari organisasi tersebut. Adapun lampiran
1, 2 dan 3 yang dimaksud meliputi:
o
Lampiran
1 A : Agreements on Trade in Goods
(Persetujuan dalam Perdagangan Barang
o
Lampiran
1 B : General Agreement on Trade in Services
(Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Jasa), beserta lampiran-lampirannya;
o
Lampiran
1 C : Undestanding on Trade Related
Aspects of Intelectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods
(Persetujuan mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu);
o
Lampiran
2 : Understanding on Rules and Procedures
Governing the Settlement of Disputes (Kesepakatan tentang Aturan dan Tata
Cara Penyelesaian Sengketa);
o
Lampiran
3 : Trade Policy Review Mechanism
(Mekanisme Tinjauan Kebijakan Perdagangan);
Agreement Establishing The World Trade
Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2
dan 3 Persetujuan tersebut diharapkan akan dapat mulai diberlakukan pada
tanggal 1 Januari 1995. Namun demikian, kepastian mengenai tanggal mulai
berlaku efektifnya Persetujuan tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Perdagangan dari negara-negara penandatangan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia yang akan diadakan selambat-lambatnya sebelum akhir tahun
1994.
v
Dampak
: Konsekuensi Indonesia meratifikasi WTO melalui Undang-Undang No 7 Tahun 1994
(selanjutnya disebut UU WTO) tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan
(ratifikasi) “Agreement Establising the
World Trade Organization” adalah sejak saat itu, maka Indonesia secara
resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada didalamnya
telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti
terikat dengan adanya hak dan kewajiban yang diterapkan WTO. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 sebagai tanda sahnya hubungan perdagangan bebas bagi Negara
Indonesia. Inti dari hubungan dagang Internasional tersebut adalah
negara-negara yang menandatangani kesepakatan harus ikut membangun sistem
multilateral yang terbuka. Semua ini dipandang sebagai upaya untuk menciptakan
kondisi ekonomi negara dunia dan rakyat perkapita yang lebih baik dan
berkesejahteraan. Masuknya Indonesia dalam perdagangan Multiteral Internasional
menjadikan Indonesia masuk dalam arus pusara globalisasi dan terikat pada
aturan hukum bercorak Modern.
5.
Salah satu bagian penting dari
perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPs). Jelaskan isi pokok perjanjian TRIPs tersebut!
Jawab:
TRIPs Agreement memiliki tiga prinsip pokok.
Pertama adalah menetapkan standar minimum perlindungan dan penegakan Hak Milik
Intelektual bagi negara-negara peserta penandatangan TRIPs Agreement. Termasuk di dalamnya adalah patent, copyright and related right, trade marks, industral design,
layout-designs of integrated circuit, undisclosed information dan geographical
indications. Poin yang penting untuk diperhatikan ialah bahwa ini merupakan
standar minimum. Tidak ada larangan bagi negara-negara tersebut untuk
menetapkan standar yang lebih tinggi. Hak kekayaan intelektual yang diatur
selain “minimum standard” adalah
lamanya perlindungan dalam persetujuan TRIPs. Prinsip dasar yang dianut oleh persertujuan
TRIPs adalah bahwa persetujuan ini menegaskan kembali (menguatkan kembali)
prinsip “national treatment“
sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional. Salah satu hal yang
sangat penting dari persetujuan TRIPS adalah jangka waktu minimum perlindungan
sebagai berikut :
o
perlindungan
Hak paten diberikan selama 20 tahun;
o
perlindungan
Copy right diluar cinematographic atau photograpic selama 50 tahun sejak
diumumkan atau selama hidup pemegang hak ditambah 50 tahun;
o
Pemegang
hak karya cinematographic diberikan
perlindungan selama 50 tahun setelah karya tersebut dipublikasikan;
o
Photographic selama 25 tahun sejak karya tersebut
selesai dibuat;
o
Trade mark selama 7 tahun sejak pendaftaran
pertama dan setiap kali dapat
diperpanjang;
o
Performers and producers of phonograms diberikan jangka waktu perlindungan
selama 50 tahun di hitung dari akhir tahun kalender dimana pertunjukan
diselenggarakan;
o
Hak
penyiaran (broadcasting) diberikan
waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun kalender dari penyiaran
dilakukan;
o
Industrial design selama 10 tahun;
o
Layout-design diberikan jangka waktu selama 10 tahun
dari tanggal pendaftaran dan jika pendaftaran tidak disyaratkan maka
perlindungan selama 10 tahun tersebut di hitung sejak hari pertama
dimanfaatkan.
Setiap
anggota WTO diharuskan untuk membuat suatu peraturan tentang tata cara yang
memudahkan seseorang (dengan mengajukan alasan yang sah menurut undang-undang)
untuk mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang agar menangguhkan
pegimporan barang yang dianggap sebagai barang palsu atau barang hasil bajakan. Hal lainnya yang
secara tegas diatur dalam Agreement on
TRIPs adalah ketentuan mengenai masalah acara pidana dengan sanksi dalam
kasus-kasus yang melibatkan pemalsuan merek atau pembajakan hak cipta yang
secara sengaja dilakukan untuk tujuan dagang (komersial).
Kedua
ialah bahwa tiap-tiap negara harus saling melindungi Hak Milik Intelektual
warga negara lain, dengan memberikan mereka hak seperti yang tertuang dalam
TRIPs Agreement. Prinsip ini dikenal
dengan prinsip “national treatment”.
Ketiga,
negara peserta tidak boleh memberikan perlakuan yang lebih merugikan kepada
warga negara dari negara lain dibandingkan dengan perlakuan pada warga negara
sendiri. Lebih lanjut, prinsip “the most
favoured nation” berlaku di sini, yang artinya bahwa hak apapun yang
diberikan kepada warga negara dari suatu negara, harus juga diberikan kepada
warga negara dari negara lain.
Sebagai
akibatnya, TRIPs Agreement mensyaratkan
negara peserta untuk melindungi Hak Milik Intelektual yang pada dasarnya sama
dengan yang diatur dalam Berne
Convention, The Paris Convention, The Rome Convention, dan The Washington IPIC
Treaty (Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits).
Hasilnya adalah (atau akan menjadi) sebuah sistem perlindungan internasional
dengan berdasar pada prinsip non-diskriminasi dan didukung oleh basis minimum
perlindungan di 117 negara penandatangan.
6.
Sebutkan peraturan Undang-Undang yang
mengatur paten!
Jawab:
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
v
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
v
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
v
Keputusan
Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty and Regulations under the Patent Cooperation
Treaty;
v
Keputusan
Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
v
Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
v
Peraturan
Pemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
Pengumuman Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan
Permintaan Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan Dokumen Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi
Banding Paten;
v
Keputusan
Menteri kehakiman No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding Paten;
7.
Apa yang dimaksud dengan Invensi,
Inventor, dan Pemegang Paten?
Jawab:
v
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
v
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
v
Pemegang
Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. (Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
8.
Invensi apa saja yang tidak dapat diberi
paten?
Jawab:
Berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten tidak diberikan
untuk Invensi tentang:
a.
proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
b.
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
c.
teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.
i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
9.
Bagaimana cara mengetahui apakah
permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan?
Jawab:
Untuk
mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau
belum, dapat dicek atau ditelusuri di Direktorat Jenderal HKI atau lewat
internet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and
Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan
lain-lain.
10.
Jelaskan apakah pemerintah dapat
melaksanakan sendiri suatu paten!
Jawab:
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, Apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia
sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan mendesak
untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan
dengan keputusan Presiden setelah mendengarkan pertimbangan Menteri dan/atau
pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pelaksanaan paten
oleh Pemerintah bersifat final. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten
yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya. Lingkup
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup
kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di
bidang senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, dan perlengkapan militer. Sedangkan lingkup
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat meliputi:
a)
produk
farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam
pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan
b)
produk
kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang
berjangkit secara luas.
Permohonan
pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada
Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut
kepada Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar
pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung
jawab di bidang terkait.
Sejalan
dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk
mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang
menghasilkan Invensi di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah tetap harus berlangsung atas dasar proposional dengan tetap
menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu, pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Paten dan
pemberian imbalan yang wajar. Jika pemegang paten tidak setuju terhadap
besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemegang paten dapat
menggugat ke pengadilan niaga. Gugatan ini tidak menghentikan pelaksanaan paten
oleh Pemerintah.
11.
A. Apa yang tidak dapat didaftarkan
sebagai ciptaan?
Jawab:
Yang
tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
a.
ciptaan
diluar ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
b.
ciptaan
yang tidak orisinil;
c.
ciptaan
yang sudah milik umum;
d.
ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang
nyata.
Berdasarkan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, tidak ada Hak
Cipta atas:
a.
hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.
peraturan
perundang-undangan;
c.
pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.
putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.
keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
B. Bagaimana posisi Indonesia di bidang
hak cipta di dunia Internasional?
Jawab:
Indonesia
saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
·
Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18
Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World
Intellectual Property Organisation) pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku
efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
Konvensi
Bern mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah
beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Keikutsertaan suatu negara
sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk
menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga
prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern antara lain prinsip National Treatment, prinsip Automatic
Protection, dan prinsip Independence of Protection.
·
Peratifikasian
WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan
Keppres No. 19 Tahun 1997;
·
Peratifikasian
WIPO Performances and Phonogram Treaty
(WPPT) 1996;
·
Indonesia
juga telah ikut serta menjadi anggota WTO/Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intelectual Property
Rights). Keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs itu telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Dalam kaitannya dengan
keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan TRIPs inilah, Indonesia juga telah
melakukan perubahan serta pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang Hak
Atas Kekayaan Intelektual yang baru termasuk Undang-Undang Hak Cipta.
12. A.
Sebutkan dasar perlindungan merek!
Jawab:
Dasar
hukum perlindungan merek di Indonesia adalah:
v
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis;
v
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia);
v
Keputusan
Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun
1979 Pengesahan Paris Convention For The
Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World
Intellectual Property Organization.
Adapun merek yang dilindungi adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek yang dilindungi
namun pendaftarannya ditolak adalah merek yang :
·
diajukan
oleh Pemohon yang beritikad tidak baik;
·
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
·
tidak
memiliki daya pembeda;
·
telah
menjadi milik umum; atau
·
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
B. Jelaskan apa merek dagang, merek
jasa, dan merek kolektif!
Jawab:
v
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)
v
Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek)
v
Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)
C. Jelaskan fungsi merek!
Jawab:
Fungsi
merek adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
1)
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain. Dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2)
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk
menguasai pasar.
4)
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
D. Jelaskan merek yang
tidak dapat didaftarkan dan yang ditolak berdasarkan Undang-Undang merek!
Jawab:
Merek
yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6. Merek tidak dapat didaftar apabila :
1)
Merek
yang didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik.
2)
Merek
tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
·
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
·
tidak
memiliki daya pembeda;
·
telah
menjadi milik umum; atau
·
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Permohonan Merek
harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
v
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
v
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
v
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
§
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
§
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
§
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwena.
E. Jelaskan dalam hal apa
terjadi penghapusan merek!
Jawab:
Berdasarkan
Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan, yang dapat dilakukan dalam hal:
a)
Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
Adapun alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HKI meliputi :
·
jaringan
impor;
·
arangan
yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
atau
·
larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b)
Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang
tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Berdasarkan
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
13.
Sebutkan 3 kriteria rahasia dagang!
Jawab:
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
dijelaskan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dari pengertian tersebut kita bisa menarik simpulan 3 kriteria Rahasia Dagang
meliputi :
1)
Informasi
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
2)
Mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha;
3)
Dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lebih lanjut lagi dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, kriteria Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila :
1)
informasi
tersebut bersifat rahasia,
Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
2)
mempunyai
nilai ekonomi, dan
Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
3)
dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
14.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Desain
Industri
b. Uraian
Desain Industri
c. Gambar
d. Pendesain
e. Pemegang
Hak Desain Industri
f. Hak
Desain Industri
g. Tanggal
Prioritas
h. Daftar
Umum Desain Industri
i. Berita
Resmi Desain Industri
Jawab:
a.
Desain
Industri
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang
dimaksud dengan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
b.
Uraian
Desain Industri
Uraian
Desain Industri adalah salah satu lampiran yang harus disertakan dalam
permohonan pendaftaran Desain Industri yang akan diajukan kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual guna mendapatkan Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri. Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk
mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan
di dalam Undang-Undang tersebut. Tanggal tersebut menentukan saat mulai
berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri. Uraian
Desain Industri mencerminkan penjelasan atas Desain Industri yang akan
dimintakan Hak Desain Industri.
c.
Gambar
Pengertian
gambar secara umum adalah perpaduan antara titik, garis, bidang dan warna yang
berguna untuk mencitrakan sesuatu. Gambar juga dapat diartikan sebagai sebuah
tampilan suatu objek kedalam media gambar. Dalam Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri disebutkan bahwa gambar adalah
salah satu lampiran yang harus disertakan dalam permohonan pendaftaran Desain
Industri yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
guna mendapatkan Hak Desain Industri. Persyaratan ini adalah persyaratan
minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah
didefinisikan di dalam Undang-Undang tersebut. Tanggal tersebut menentukan saat
mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri.
Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan pendaftarannya sangat
besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut yang diambil dari
berbagai sudut.
d.
Pendesain
Menurut
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
e.
Pemegang
Hak Desain Industri
Pemegang
Hak Desain Industri adalah pihak yang berhak memperoleh hak Desain Industri
yaitu pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika
suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Jika suatu desain industri dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain
industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri,
kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Adapun hak yang Dimiliki
oleh Pemegang Hak Desain Industri meliputi :
1.
Hak
eksklusif, yaitu hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak
desain industri;
2.
Hak
mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri.
f.
Hak
Desain Industri
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g.
Tanggal
Prioritas
Tanggal
Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran Desain Industri
dimintakan hak prioritasnya di negara asal (Penjelasan Pasal 25 ayat 5
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
h.
Daftar
Umum Desain Industri
Daftar
Umum Desain Industri adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan
dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan tentang nama pemegang hak, jenis desain, tanggal
diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain
tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
i.
Berita
Resmi Desain Industri
Berita
Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam
bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Langganan:
Postingan (Atom)