Sabtu, 27 Januari 2018

Tugas Hak Kekayaan Intelektual



TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis

Disajikan oleh : Aminatunnaza

1.              Mengapa HKI dianggap penting?
Jawab:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud untuk memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga ke sistem Hak Kekayaan Intelektual kepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting karena perlindungan HKI erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional. Arti penting perlindungan HKI dalam era globalisasi adalah:
v   Hak alamiah, artinya apabila seseorang telah menuangkan skill, kemampuan, tenaga, pikiran, biaya, untuk berkreativitas menciptakan atau menemukan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, maka sewajarnya diberikan perlindungan atas karyanya tersebut. Contoh; sesorang yang sudah susah payah mencipta lagu, sudah sewajarnya diberikan perlindungan atas karyanya.
v   Perlindungan atas reputasi;
v   Mendorong dan menghargai reputasi;
v   Meningkatkan semangat mencipta, dan membuat penemuan;
v   Fair competition.

2.              Sebutkan Undang-Undang HKI yang berlaku di Indonesia!
Jawab:                                                         
Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia meliputi:
v   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
v   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;
v   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
v   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
v   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
v   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
v   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

3.              Sebutkan konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI yang telah diratifikasi oleh Indonesia!
Jawab:
Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi atau traktat internasional antara lain :
1)          Konvensi Paris (Paris Convention for Protection of Industrial Property) diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997;
2)          Patent Cooperation Treaty (PCT) diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997;
3)          Trade Mark Law Treaty diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997;
4)          Konvensi Bern (Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works) diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997; dan
5)          World Intellectual Property Orgnization (WIPO) Copyrights Treaty diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997;
6)          Persetujuan Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights ( TRIPs) diratifikasi dalam Instrumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

4.              Pada tanggal 2 November tahun 1994, Pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR telah mengesahkan persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Jelaskan latar belakang, isi pokok, dan dampak Undang-Undang tersebut terhadap Indonesia!
Jawab:
v  Latar belakang : Dalam rangka pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai, khususnya di bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan internasional. Seiring dengan cita-cita tersebut, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947) berikut persetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay. Dari rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah dihasilkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil perundingan Putaran Uruguay. Dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3 sebagai bagian Persetujuan tersebut. Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang. Untuk itu konsekuensi yang antara lain perlu ditindak lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya. Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan UndangUndang.
v  Isi Pokok : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 terdiri dari 2 Pasal, yang isi pokoknya adalah mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 mulai berlaku pada saat berlakunya secara efektif Persetujuan tersebut. Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai fungsi, struktur keorganisasian serta mekanisme pengambilan keputusan dari organisasi tersebut. Adapun lampiran 1, 2 dan 3 yang dimaksud meliputi:
o   Lampiran 1 A : Agreements on Trade in Goods (Persetujuan dalam Perdagangan Barang
o   Lampiran 1 B : General Agreement on Trade in Services (Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Jasa), beserta lampiran-lampirannya;
o   Lampiran 1 C : Undestanding on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Persetujuan mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu);
o   Lampiran 2 : Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (Kesepakatan tentang Aturan dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa);
o   Lampiran 3 : Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme Tinjauan Kebijakan Perdagangan);
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut diharapkan akan dapat mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1995. Namun demikian, kepastian mengenai tanggal mulai berlaku efektifnya Persetujuan tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan dari negara-negara penandatangan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang akan diadakan selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 1994.
v  Dampak : Konsekuensi Indonesia meratifikasi WTO melalui Undang-Undang No 7 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU WTO) tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization” adalah sejak saat itu, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota  WTO  dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban yang diterapkan WTO. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sebagai tanda sahnya hubungan perdagangan bebas bagi Negara Indonesia. Inti dari hubungan dagang Internasional tersebut adalah negara-negara yang menandatangani kesepakatan harus ikut membangun sistem multilateral yang terbuka. Semua ini dipandang sebagai upaya untuk menciptakan kondisi ekonomi negara dunia dan rakyat perkapita yang lebih baik dan berkesejahteraan. Masuknya Indonesia dalam perdagangan Multiteral Internasional menjadikan Indonesia masuk dalam arus pusara globalisasi dan terikat pada aturan hukum bercorak Modern.

5.              Salah satu bagian penting dari perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Jelaskan isi pokok perjanjian TRIPs tersebut!
Jawab:
TRIPs Agreement memiliki tiga prinsip pokok. Pertama adalah menetapkan standar minimum perlindungan dan penegakan Hak Milik Intelektual bagi negara-negara peserta penandatangan TRIPs Agreement. Termasuk di dalamnya adalah patent, copyright and related right, trade marks, industral design, layout-designs of integrated circuit, undisclosed information dan geographical indications. Poin yang penting untuk diperhatikan ialah bahwa ini merupakan standar minimum. Tidak ada larangan bagi negara-negara tersebut untuk menetapkan standar yang lebih tinggi. Hak kekayaan intelektual yang diatur selain “minimum standard” adalah lamanya perlindungan dalam persetujuan TRIPs. Prinsip dasar yang dianut oleh persertujuan TRIPs adalah bahwa persetujuan ini menegaskan kembali (menguatkan kembali) prinsip “national treatment“ sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional. Salah satu hal yang sangat penting dari persetujuan TRIPS adalah jangka waktu minimum perlindungan sebagai berikut :
o      perlindungan Hak paten diberikan selama 20 tahun;
o      perlindungan Copy right diluar cinematographic atau photograpic selama 50 tahun sejak diumumkan atau selama hidup pemegang hak ditambah 50 tahun;
o      Pemegang hak karya cinematographic diberikan perlindungan selama 50 tahun setelah karya tersebut dipublikasikan;
o      Photographic selama 25 tahun sejak karya tersebut selesai dibuat;
o      Trade mark selama 7 tahun sejak pendaftaran pertama dan setiap kali  dapat diperpanjang;
o      Performers and producers of phonograms diberikan jangka waktu perlindungan selama 50 tahun di hitung dari akhir tahun kalender dimana pertunjukan diselenggarakan;
o      Hak penyiaran (broadcasting) diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun kalender dari penyiaran dilakukan;
o      Industrial design selama 10 tahun;
o      Layout-design diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari tanggal pendaftaran dan jika pendaftaran tidak disyaratkan maka perlindungan selama 10 tahun tersebut di hitung sejak hari pertama dimanfaatkan.
Setiap anggota WTO diharuskan untuk membuat suatu peraturan tentang tata cara yang memudahkan seseorang (dengan mengajukan alasan yang sah menurut undang-undang) untuk mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang agar menangguhkan pegimporan barang yang dianggap sebagai barang palsu  atau barang hasil bajakan. Hal lainnya yang secara tegas diatur dalam Agreement on TRIPs adalah ketentuan mengenai masalah acara pidana dengan sanksi dalam kasus-kasus yang melibatkan pemalsuan merek atau pembajakan hak cipta yang secara sengaja dilakukan untuk tujuan dagang (komersial).
Kedua ialah bahwa tiap-tiap negara harus saling melindungi Hak Milik Intelektual warga negara lain, dengan memberikan mereka hak seperti yang tertuang dalam TRIPs Agreement. Prinsip ini dikenal dengan prinsip “national treatment”.
Ketiga, negara peserta tidak boleh memberikan perlakuan yang lebih merugikan kepada warga negara dari negara lain dibandingkan dengan perlakuan pada warga negara sendiri. Lebih lanjut, prinsip “the most favoured nation” berlaku di sini, yang artinya bahwa hak apapun yang diberikan kepada warga negara dari suatu negara, harus juga diberikan kepada warga negara dari negara lain.
Sebagai akibatnya, TRIPs Agreement mensyaratkan negara peserta untuk melindungi Hak Milik Intelektual yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam Berne Convention, The Paris Convention, The Rome Convention, dan The Washington IPIC Treaty (Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits). Hasilnya adalah (atau akan menjadi) sebuah sistem perlindungan internasional dengan berdasar pada prinsip non-diskriminasi dan didukung oleh basis minimum perlindungan di 117 negara penandatangan.

6.              Sebutkan peraturan Undang-Undang yang mengatur paten!
Jawab:                                      
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
v   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
v   Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
v   Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty and Regulations under the Patent Cooperation Treaty;
v   Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
v   Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
v   Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
v   Keputusan Menteri kehakiman No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten;

7.              Apa yang dimaksud dengan Invensi, Inventor, dan Pemegang Paten?
Jawab:
v   Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
v   Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
v   Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)

8.              Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.          proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.          metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.          teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.          i.   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

9.              Bagaimana cara mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan?
Jawab:
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di Direktorat Jenderal HKI atau lewat internet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.

10.           Jelaskan apakah pemerintah dapat melaksanakan sendiri suatu paten!
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, Apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendengarkan pertimbangan Menteri dan/atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah bersifat final. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya. Lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di bidang senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, dan perlengkapan militer. Sedangkan lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a)      produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan
b)      produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang berjangkit secara luas.
Permohonan pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Sejalan dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan Invensi di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tetap harus berlangsung atas dasar proposional dengan tetap menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Paten dan pemberian imbalan yang wajar. Jika pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemegang paten dapat menggugat ke pengadilan niaga. Gugatan ini tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

11.           A. Apa yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan?
Jawab:
Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
a.       ciptaan diluar ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
b.       ciptaan yang tidak orisinil;
c.       ciptaan yang sudah milik umum;
d.       ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, tidak ada Hak Cipta atas:
a.     hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.     peraturan perundang-undangan;
c.     pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.     putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.     keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

B. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia Internasional?
Jawab:
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
·            Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World Intellectual Property Organisation) pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
Konvensi Bern mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern antara lain prinsip National Treatment, prinsip Automatic Protection, dan prinsip Independence of Protection.
·            Peratifikasian WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997;
·            Peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996;
·            Indonesia juga telah ikut serta menjadi anggota WTO/Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights). Keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs itu telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Dalam kaitannya dengan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan TRIPs inilah, Indonesia juga telah melakukan perubahan serta pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang baru termasuk Undang-Undang Hak Cipta.

12.       A. Sebutkan dasar perlindungan merek!
Jawab:
Dasar hukum perlindungan merek di Indonesia adalah:
v   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
v   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
v   Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
Adapun merek yang dilindungi adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek yang dilindungi namun pendaftarannya ditolak adalah merek yang :
·            diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik;
·            bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
·            tidak memiliki daya pembeda;
·            telah menjadi milik umum; atau
·            merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

B. Jelaskan apa merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif!
Jawab:
v   Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)
v   Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)
v   Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)

C. Jelaskan fungsi merek!
Jawab:
Fungsi merek adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)          Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2)          Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)          Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4)          Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

D. Jelaskan merek yang tidak dapat didaftarkan dan yang ditolak berdasarkan Undang-Undang merek!
Jawab:
Merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6. Merek tidak dapat didaftar apabila :
1)     Merek yang didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
2)     Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
·            bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
·            tidak memiliki daya pembeda;
·            telah menjadi milik umum; atau
·            merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan Merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
v  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
v  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
v  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
§   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
§   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
§   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwena.

E. Jelaskan dalam hal apa terjadi penghapusan merek!
Jawab:
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan, yang dapat dilakukan dalam hal:
a)      Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
Adapun alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HKI meliputi :
·       jaringan impor;
·       arangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
·       larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b)   Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

13.           Sebutkan 3 kriteria rahasia dagang!
Jawab:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dijelaskan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dari pengertian tersebut kita bisa menarik simpulan 3 kriteria Rahasia Dagang meliputi :
1)     Informasi tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
2)     Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha;
3)     Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lebih lanjut lagi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, kriteria Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila :
1)   informasi tersebut bersifat rahasia,
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
2)   mempunyai nilai ekonomi, dan
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
3)   dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

14.           Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.   Desain Industri
b.   Uraian Desain Industri
c.   Gambar
d.   Pendesain
e.   Pemegang Hak Desain Industri
f.    Hak Desain Industri
g.   Tanggal Prioritas
h.   Daftar Umum Desain Industri
i.    Berita Resmi Desain Industri
Jawab:
a.   Desain Industri
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang dimaksud dengan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
b.   Uraian Desain Industri
Uraian Desain Industri adalah salah satu lampiran yang harus disertakan dalam permohonan pendaftaran Desain Industri yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual guna mendapatkan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di dalam Undang-Undang tersebut. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri. Uraian Desain Industri mencerminkan penjelasan atas Desain Industri yang akan dimintakan Hak Desain Industri.
c.   Gambar
Pengertian gambar secara umum adalah perpaduan antara titik, garis, bidang dan warna yang berguna untuk mencitrakan sesuatu. Gambar juga dapat diartikan sebagai sebuah tampilan suatu objek kedalam media gambar. Dalam Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri disebutkan bahwa gambar adalah salah satu lampiran yang harus disertakan dalam permohonan pendaftaran Desain Industri yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual guna mendapatkan Hak Desain Industri. Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di dalam Undang-Undang tersebut. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri. Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut yang diambil dari berbagai sudut.
d.   Pendesain
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
e.   Pemegang Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang berhak memperoleh hak Desain Industri yaitu pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Adapun hak yang Dimiliki oleh Pemegang Hak Desain Industri meliputi :
1.     Hak eksklusif, yaitu hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri;
2.     Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
f.    Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g.   Tanggal Prioritas
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran Desain Industri dimintakan hak prioritasnya di negara asal (Penjelasan Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
h.   Daftar Umum Desain Industri
Daftar Umum Desain Industri adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan tentang nama  pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
i.     Berita Resmi Desain Industri
Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar