Disajikan Oleh : Aminatunnaza
1.
Perusahaan
X dan perusahaan Y bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Kedua perusahaan ini
kalah bersaing dengan perusahaan Z yang bergerak di bidang yang sama yaitu jasa
telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat
membuat perjanjian menetapkan harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur
produksi dan pemasaran. Selain itu, kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini
dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z tersebut, bolehkah yang di lakukan
oleh kedua perusahaan tersebut? Bagaimanakah analisis hukumnya?
Jawab:
Untuk menjawab kasus ini,
maka pertama-tama kita perlu menganalisis terlebih dahulu pihak-pihak yang
terlibat dan apa yang mereka lakukan. Pihak-pihak yang ada dalam kasus ini
adalah perusahaan X, perusahaan Y, maupun perusahaan Z yang selanjutnya disebut
sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha menurut Pasal 1 huruf (e) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan
usaha dalam bidang ekonomi.
Berdasarkan Pasal 1 huruf
(g) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam
kasus ini, perusahaan X sebagai satu pelaku usaha dan perusahaan Y sebagai satu
pelaku usaha yang lain. Mereka sepakat membuat “perjanjian” dalam rangka
memenangi persaingan usaha dengan perusahaan Z (sebagai pelaku usaha lainnya),
berupa :
v Menetapkan
harga pasar;
v Memengaruhi
harga;
v Mengatur
produksi dan pemasaran; dan
v membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing.
Dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan bahwa definisi pasar adalah lembaga
ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Harga
pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai
kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
Kesepakatan/perjanjian
yang dilakukan oleh perusahaan X dan perusahaan Y dalam rangka memenangi
persaingan dengan perusahaan Z dengan cara menetapkan harga pasar, memengaruhi
harga, mengatur produksi dan pemasaran, dan membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar atas jumlah produk jasa masing-masing adalah perjanjian-perjanjian yang dilarang atau tidak diperbolehkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 16.
Pasal 4
“(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar
dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain
untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
a.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan
atau jasa dari pasar bersangkutan.
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan
pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan
harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan
atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun
tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan
bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha
pemasok:
a.
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang
dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.”
Alasan tidak diperbolehkannya/ dilarangnya perjanjian
sebagaimana dilakukan oleh perusahaan X dan perusahaan Y adalah karena dapat
mengakibatkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Kedua perusahaan ini bisa dikenakan sanksi apabila
masih tetap melanjutkan perjanjiannya. Namun dalam hal ini, sanksi diberikan
setelah adanya laporan dari masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan
ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ybs telah melanggar pasal x, y, z, sebutkan pasalnya,
tidak perlu diulang isinya. Akibatnya apa. Sanksi berdasarkan laporan dari
masyarakat berdasarkan pihak yang dirugikan. UU No 5 thn 1999,
2.
Jelaskan
yang dimaksud dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat!
Jawab:
Definisi-definisi terkait
dengan istilah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam
Pasal 1 huruf (a) sampai dengan huruf (p) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yang
dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Pemusatan kekuatan ekonomi yang dimaksud adalah penguasaan
yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha
sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Sementara pelaku usaha
adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
Dalam Pasal 1 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
3.
Jelaskan
tujuan dan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat!
Jawab:
Tujuan dari larangan
adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan di dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah
untuk:
a.
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
b.
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil;
c.
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Untuk mencapai tujuan
seperti yang dimaksud, maka pada hukum antimonopoli dan persaingan usaha yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan
yang dilarang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
Perjanjian dapat bersifat
vertikal (perjanjian antar pelaku usaha yang mempunyai keterkaitan usaha dari
hulu ke hilir) atau horizontal (perjanjian antara pelaku usaha yang sama).
Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi
persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Adapun
perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi :
1)
Oligopoli
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2
(dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
2)
Penetapan Harga
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan
sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu
usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan
undang-undang yang berlaku.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
3)
Pembagian Wilayah
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
4)
Pemboikotan
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut:
a.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan
pelaku usaha lain; atau
b.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual
atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5)
Kartel
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6)
Trust
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7)
Oligopsoni
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam
pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)
Integrasi Vertikal
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9)
Perjanjian Tertutup
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu
atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
§ harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
§ tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10)
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan untuk kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi:
1)
Monopoli
o Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum
ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
2)
Monopsoni
o Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)
Penguasaan Pasar
o Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b.
mematikan usaha pesaingnya di pasar
bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)
Persekongkolan
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
4.
Ada
beberapa perjanjian yang dilarang di dalam Undang-Undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebutkan perjanjian-perjanjian
tersebut!
Jawab:
Ada 10 (sepuluh) perjanjian yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Bab III
Pasal
4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi :
1)
Oligopoli
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2
(dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha m
o
enguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
2)
Penetapan
Harga
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan
sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi:
c.
suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
d.
suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
3)
Pembagian
Wilayah
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
4)
Pemboikotan
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut:
c.
merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
d.
membatasi
pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
5)
Kartel
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6)
Trust
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7)
Oligopsoni
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam
pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)
Integrasi
Vertikal
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9)
Perjanjian
Tertutup
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu
atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
§
harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
§
tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10)
Perjanjian
Dengan Pihak Luar Negeri
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
5.
Jelaskan kegiatan apa saja yang dilarang
oleh Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat!
Jawab:
Untuk kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi:
1)
Monopoli
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat apabila:
d.
barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
e.
mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama; atau
f.
satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2)
Monopsoni
o
Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)
Penguasaan
Pasar
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
c.
menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
d.
mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)
Persekongkolan
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
6.
Jelaskan bagaimana larangan
persekongkolan dalam praktek monopoli dan persaingan usaha secara sehat!
Jawab:
Dalam Pasal 1 huruf (h) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dimaksud
dengan persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Bentuk kegiatan persekongkolan ini tidak harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian, tetapi dapat dalam bentuk kegiatan lain yang tidak mungkin
diwujudkan dalam sebuah perjanjian. Terdapat tiga bentuk kegiatan
persekongkolan yang dilarang dalam persaingan usaha secara sehat, yaitu:
1)
Persekongkolan
tender;
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Tender adalah tawaran mengajukan harga
untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk
menyediakan jasa. Kegiatan bersekongkol menentukan pemenang tender jelas
merupakan perbuatan curang. Hal ini karena pada dasarnya tender dan pemenangnya
seharusnya tidak diatur (diskenario) dan bersifat rahasia.
Dalam pelaksanaan tender, tujuan utama
yang ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yang seimbang untuk semua
penawar sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan keluaran yang
optimal dan berhasil guna. Diakui bahwa harga murah bukanlah semata-mata ukuran
untuk menentukan kemenangan dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Melalui
mekanisme penawaran tender, sedapat mungkin dihindarkan kesempatan untuk
melakukan konspirasi di antara para pesaing atau antara penawar dengan panitia
penyelenggara lelang. Dalam pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang
mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
disebutkan pula bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa wajib diterapkan
berbagai prinsip, antara lain efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. Suasana bersaing secara
sehat harus diciptakan dan harus mulai tampak dalam proses tender, prosedur
tender yang kompetitif, terbuka, dan tidak terbatas untuk memberikan peluang sebesar
mungkin bagi para peserta yang berminat mengikuti tender. Oleh karena itu
panitia diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi pengadaan barang/jasa secara
terbuka dalam proses pengadaan.
Hal yang sering terjadi dalam tender
adalah banyak dijumpai praktek persekongkolan. Kegiatan
persekongkolan/konspirasi ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta yang
menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah kemudian melakukan
penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang.
Kesepakatan semacam ini bertentangan dengan proses lelang yang wajar. Oleh
karena itu, persekongkolan dalam penawaran tender dianggap menghalangi
terciptanya persaingan yang sehat di kalangan para penawar. Akibat dari
persekongkolan tentu saja merugikan bagi pelaku usaha lain yang sama-sama
mengikuti tender (peserta tender) yang pada gilirannya akan mengurangi bahkan
meniadakan persaingan itu sendiri.
2)
Persekongkolan
untuk membocorkan rahasia dagang;
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa
pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Sebutan rahasia dagang merupakan terjemahan dari istilah “undisclosed information”, “trade secret”, atau “know how”. Rahasia dagang tidak boleh
diketahui umum, karena selain mempunyai nilai teknologi. la juga mempunyai
nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha. Kerahasiaannya biasanya
dijaga oleh pemiliknya. Bagi Indonesia, pengaturan mengenai rahasia dagangnya
diatur secara tersendiri, tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Dewasa ini pengaturannya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian rahasia dagang dikemukakan Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang rnenyatakan bahwa rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berarti rahasia dagang di sini
tidak terbatas hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka, melainkan termasuk
informasi industrial know how.
3)
Persekongkolan
untuk menghambat perdagangan.
Dalam
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
7.
Jelaskan yang dimaksud dengan :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Perjanjian pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
k.
Monopsoni
l.
Penguasaan pasar
Jawab:
a.
Oligopoli
Secara sederhana oligopoli adalah monopoli oleh beberapa
pelaku usaha (monopoly by a few).
Oligopoli didefinisikan sebagai keadaan pasar yang produsen penjual barang
hanya sedikit sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi
harga. Oligopoli adalah salah satu bentuk perjanjian yang dilarang. Dalam Pasal
4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi :
“ (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Dari kutipan pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut,
maka kita bisa menyimpulkan kondisi-kondisi terjadinya oligopoli, yaitu ketika
pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (kriteria
penguasaan yaitu apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu)
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Adapun karakteristik barang yang biasanya diperdagangkan di pasar
oligopoli, antara lain:
ü
Barang
yang diperdagangkan biasanya barang homogen, misalnya bensin, minyak mentah,
tenaga listrik, batu bara, kaca, bahan bangunan, pupuk, pipa, dan baja;
ü
Struktur
pasar oligopoli biasanya ditandai dengan kekuatan pasar pelaku usaha yang
kurang lebih sebanding dengan pelaku usaha sejenis lainnya, baik dari segi
modal maupun segmen. Namun, tidak tertutup kemungkinan pada pasar yang
heterogen pun terjadi oligopoli;
ü
Hanya
sedikit perusahaan dalam industri;
ü
Pengambilan
keputusan yang saling memengaruhi;
ü
Kompetisi
nonharga.
b.
Penetapan
harga
Penetapan harga adalah Menetapkan harga suatu barang.
Apabila nilai harga barang itu terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan
menurun namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat
diperoleh oleh penjual. Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi :
Pasal 5
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan
atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan
yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi:
a. suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.”
Pasal 6
“Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga
yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan
atau jasa yang sama.”
Pasal 7
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.”
Pasal 8
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.”
Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement)
merupakan salah satu bentuk penjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dalam hal perjanjian dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama. Namun kondisi tersebut tidak
berlaku apabila suatu perjanjian dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu
perjanjian didasarkan undang-undang yang berlaku.
Ada 2 bagian pokok dalam perjanjian penetapan harga, yaitu:
1)
Horizontal
price fixing
Perjanjian
penetapan harga umum yang terjadi antar sesama pelaku usaha yang selevel, seperti
produsen dengan produsen,terhadap produk barang dan jasa yg sama yang
diberlakukan pada pasar yang sama pula.
2)
Vertical
price fixing
Perjanjian
penetapan harga umumnya yang terjadi antara pelaku usaha yang tidak selevel
misalnya produsen dengan distributornya atau dengan pengecernya yang bertujuan
untuk mengurangi atau meniadakan persaingan diantara sesama pengecer atau
distributor.
c.
Perjanjian
pembagian wilayah
Perjanjian pembagian wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan/ atau jasa sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
d.
Pemboikotan
Pemboikotan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha
untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun
luar negeri, dan/ atau membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk
menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga
perbuatan tersebut:
a. merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi
pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
e.
Kartel
Kartel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ atau pemasaran suatu barang
dan/ atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
f.
Trust
Trust sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaana atau perseroan yang lebih besar dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/ atau pemasaran atas
barang dan/ atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
g.
Oligopsoni
Oligopsoni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian dan penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang bersangkutan,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha
tidak sehat.
h.
Integrasi
vertikal
Integrasi vertikal adalah bagian dari hambatan vertikal, hambatan
vertikal adalah segala praktik yang bertujuan untuk mencapai suatu kondisi yang
membatasi persaingan dalam dimensi vertikal atau dalam perbedaan jenjang
produksi atau dalam usaha yang memiliki keterkaitan sebagai rangkaian produksi
atau rangkaian usaha. Integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lainnya dengan melakukan penguasaan serangkaian proses
produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang
berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek
integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga
murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merusak
sendi-sendi perekonomian masyarakat. Praktek seperti ini dilarang sepanjang
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
i.
Perjanjian
tertutup
Perjanjian
tertutup adalah perjanjian yang dapat membatasi kebebasan pelaku usaha tertentu
untuk memilih sendiri pembeli, penjual, atau pemasok. Perjanjian tertutup yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi :
1)
perjanjian
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
2)
perjanjian
antara pelaku usaha dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau
jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3)
Perjanjian
yang dilakukan pelaku usaha mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang
dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang
dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
·
harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
·
tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
j.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Perjanjian dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat pelaku
usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
k.
Monopsoni
Monopsoni adalah
keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/ atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Pengertian monopsoni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
l.
Penguasaan
pasar
Penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, 20,
dan 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah satu atau beberapa kegiatan
yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/
atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a.
Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
b.
Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu, atau
c.
Melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Juga termasuk dalam pengertian penguasaan pasar adalah
apabila pelaku usaha melakukan kegiatan yang dilarang berupa pemasokan barang
dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat
rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di
pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat, ataupun pelaku usaha melakukan kecurangan
dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari
komponen harga barang dan/ atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
8.
Jelaskan yang dimaksud posisi dominan
yang dilarang dan bagaimana pelaku usaha dikatakan memiliki posisi dominan?
Jawab:
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, posisi dominan dilarang digunakan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk:
a.
Menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas; atau
b.
Membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau
c.
Menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
bersangkutan.
Pelaku
usaha memiliki posisi dominan apabila :
a.
Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b.
Dua
atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh
lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
1.
Perusahaan
X dan perusahaan Y bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Kedua perusahaan ini
kalah bersaing dengan perusahaan Z yang bergerak di bidang yang sama yaitu jasa
telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat
membuat perjanjian menetapkan harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur
produksi dan pemasaran. Selain itu, kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini
dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z tersebut, bolehkah yang di lakukan
oleh kedua perusahaan tersebut? Bagaimanakah analisis hukumnya?
Jawab:
Untuk menjawab kasus ini,
maka pertama-tama kita perlu menganalisis terlebih dahulu pihak-pihak yang
terlibat dan apa yang mereka lakukan. Pihak-pihak yang ada dalam kasus ini
adalah perusahaan X, perusahaan Y, maupun perusahaan Z yang selanjutnya disebut
sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha menurut Pasal 1 huruf (e) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan
usaha dalam bidang ekonomi.
Berdasarkan Pasal 1 huruf
(g) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam
kasus ini, perusahaan X sebagai satu pelaku usaha dan perusahaan Y sebagai satu
pelaku usaha yang lain. Mereka sepakat membuat “perjanjian” dalam rangka
memenangi persaingan usaha dengan perusahaan Z (sebagai pelaku usaha lainnya),
berupa :
v Menetapkan
harga pasar;
v Memengaruhi
harga;
v Mengatur
produksi dan pemasaran; dan
v membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing.
Dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan bahwa definisi pasar adalah lembaga
ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Harga
pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai
kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
Kesepakatan/perjanjian
yang dilakukan oleh perusahaan X dan perusahaan Y dalam rangka memenangi
persaingan dengan perusahaan Z dengan cara menetapkan harga pasar, memengaruhi
harga, mengatur produksi dan pemasaran, dan membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar atas jumlah produk jasa masing-masing adalah perjanjian-perjanjian yang dilarang atau tidak diperbolehkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 16.
Pasal 4
“(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar
dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain
untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
a.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan
atau jasa dari pasar bersangkutan.
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan
pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan
harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan
atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun
tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan
bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha
pemasok:
a.
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang
dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.”
Alasan tidak diperbolehkannya/ dilarangnya perjanjian
sebagaimana dilakukan oleh perusahaan X dan perusahaan Y adalah karena dapat
mengakibatkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Kedua perusahaan ini bisa dikenakan sanksi apabila
masih tetap melanjutkan perjanjiannya. Namun dalam hal ini, sanksi diberikan
setelah adanya laporan dari masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan
ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ybs telah melanggar pasal x, y, z, sebutkan pasalnya,
tidak perlu diulang isinya. Akibatnya apa. Sanksi berdasarkan laporan dari
masyarakat berdasarkan pihak yang dirugikan. UU No 5 thn 1999,
2.
Jelaskan
yang dimaksud dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat!
Jawab:
Definisi-definisi terkait
dengan istilah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam
Pasal 1 huruf (a) sampai dengan huruf (p) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yang
dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Pemusatan kekuatan ekonomi yang dimaksud adalah penguasaan
yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha
sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Sementara pelaku usaha
adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
Dalam Pasal 1 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
3.
Jelaskan
tujuan dan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat!
Jawab:
Tujuan dari larangan
adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan di dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah
untuk:
a.
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
b.
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil;
c.
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Untuk mencapai tujuan
seperti yang dimaksud, maka pada hukum antimonopoli dan persaingan usaha yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan
yang dilarang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
Perjanjian dapat bersifat
vertikal (perjanjian antar pelaku usaha yang mempunyai keterkaitan usaha dari
hulu ke hilir) atau horizontal (perjanjian antara pelaku usaha yang sama).
Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi
persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Adapun
perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi :
1)
Oligopoli
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2
(dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
2)
Penetapan Harga
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan
sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi:
a.
suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu
usaha patungan; atau
b.
suatu perjanjian yang didasarkan
undang-undang yang berlaku.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
3)
Pembagian Wilayah
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
4)
Pemboikotan
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut:
a.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan
pelaku usaha lain; atau
b.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual
atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5)
Kartel
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6)
Trust
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7)
Oligopsoni
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam
pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)
Integrasi Vertikal
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9)
Perjanjian Tertutup
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu
atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
§ harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
§ tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10)
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
o Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan untuk kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi:
1)
Monopoli
o Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum
ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
2)
Monopsoni
o Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)
Penguasaan Pasar
o Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b.
mematikan usaha pesaingnya di pasar
bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)
Persekongkolan
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
o Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
4.
Ada
beberapa perjanjian yang dilarang di dalam Undang-Undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebutkan perjanjian-perjanjian
tersebut!
Jawab:
Ada 10 (sepuluh) perjanjian yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Bab III
Pasal
4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi :
1)
Oligopoli
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2
(dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha m
o
enguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
2)
Penetapan
Harga
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan
sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi:
c.
suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
d.
suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
3)
Pembagian
Wilayah
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
4)
Pemboikotan
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut:
c.
merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
d.
membatasi
pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
5)
Kartel
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6)
Trust
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7)
Oligopsoni
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam
pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8)
Integrasi
Vertikal
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
9)
Perjanjian
Tertutup
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu
atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
§
harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
§
tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10)
Perjanjian
Dengan Pihak Luar Negeri
o
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
5.
Jelaskan kegiatan apa saja yang dilarang
oleh Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat!
Jawab:
Untuk kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi:
1)
Monopoli
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat apabila:
d.
barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
e.
mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama; atau
f.
satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2)
Monopsoni
o
Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3)
Penguasaan
Pasar
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
c.
menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
d.
mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
4)
Persekongkolan
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
o
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi
berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
6.
Jelaskan bagaimana larangan
persekongkolan dalam praktek monopoli dan persaingan usaha secara sehat!
Jawab:
Dalam Pasal 1 huruf (h) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dimaksud
dengan persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Bentuk kegiatan persekongkolan ini tidak harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian, tetapi dapat dalam bentuk kegiatan lain yang tidak mungkin
diwujudkan dalam sebuah perjanjian. Terdapat tiga bentuk kegiatan
persekongkolan yang dilarang dalam persaingan usaha secara sehat, yaitu:
1)
Persekongkolan
tender;
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Tender adalah tawaran mengajukan harga
untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk
menyediakan jasa. Kegiatan bersekongkol menentukan pemenang tender jelas
merupakan perbuatan curang. Hal ini karena pada dasarnya tender dan pemenangnya
seharusnya tidak diatur (diskenario) dan bersifat rahasia.
Dalam pelaksanaan tender, tujuan utama
yang ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yang seimbang untuk semua
penawar sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan keluaran yang
optimal dan berhasil guna. Diakui bahwa harga murah bukanlah semata-mata ukuran
untuk menentukan kemenangan dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Melalui
mekanisme penawaran tender, sedapat mungkin dihindarkan kesempatan untuk
melakukan konspirasi di antara para pesaing atau antara penawar dengan panitia
penyelenggara lelang. Dalam pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang
mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
disebutkan pula bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa wajib diterapkan
berbagai prinsip, antara lain efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. Suasana bersaing secara
sehat harus diciptakan dan harus mulai tampak dalam proses tender, prosedur
tender yang kompetitif, terbuka, dan tidak terbatas untuk memberikan peluang sebesar
mungkin bagi para peserta yang berminat mengikuti tender. Oleh karena itu
panitia diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi pengadaan barang/jasa secara
terbuka dalam proses pengadaan.
Hal yang sering terjadi dalam tender
adalah banyak dijumpai praktek persekongkolan. Kegiatan
persekongkolan/konspirasi ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta yang
menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah kemudian melakukan
penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang.
Kesepakatan semacam ini bertentangan dengan proses lelang yang wajar. Oleh
karena itu, persekongkolan dalam penawaran tender dianggap menghalangi
terciptanya persaingan yang sehat di kalangan para penawar. Akibat dari
persekongkolan tentu saja merugikan bagi pelaku usaha lain yang sama-sama
mengikuti tender (peserta tender) yang pada gilirannya akan mengurangi bahkan
meniadakan persaingan itu sendiri.
2)
Persekongkolan
untuk membocorkan rahasia dagang;
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa
pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Sebutan rahasia dagang merupakan terjemahan dari istilah “undisclosed information”, “trade secret”, atau “know how”. Rahasia dagang tidak boleh
diketahui umum, karena selain mempunyai nilai teknologi. la juga mempunyai
nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha. Kerahasiaannya biasanya
dijaga oleh pemiliknya. Bagi Indonesia, pengaturan mengenai rahasia dagangnya
diatur secara tersendiri, tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Dewasa ini pengaturannya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian rahasia dagang dikemukakan Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang rnenyatakan bahwa rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berarti rahasia dagang di sini
tidak terbatas hanya pada rahasia bisnis atau dagang belaka, melainkan termasuk
informasi industrial know how.
3)
Persekongkolan
untuk menghambat perdagangan.
Dalam
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
7.
Jelaskan yang dimaksud dengan :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Perjanjian pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
k.
Monopsoni
l.
Penguasaan pasar
Jawab:
a.
Oligopoli
Secara sederhana oligopoli adalah monopoli oleh beberapa
pelaku usaha (monopoly by a few).
Oligopoli didefinisikan sebagai keadaan pasar yang produsen penjual barang
hanya sedikit sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi
harga. Oligopoli adalah salah satu bentuk perjanjian yang dilarang. Dalam Pasal
4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi :
“ (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Dari kutipan pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut,
maka kita bisa menyimpulkan kondisi-kondisi terjadinya oligopoli, yaitu ketika
pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (kriteria
penguasaan yaitu apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu)
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Adapun karakteristik barang yang biasanya diperdagangkan di pasar
oligopoli, antara lain:
ü
Barang
yang diperdagangkan biasanya barang homogen, misalnya bensin, minyak mentah,
tenaga listrik, batu bara, kaca, bahan bangunan, pupuk, pipa, dan baja;
ü
Struktur
pasar oligopoli biasanya ditandai dengan kekuatan pasar pelaku usaha yang
kurang lebih sebanding dengan pelaku usaha sejenis lainnya, baik dari segi
modal maupun segmen. Namun, tidak tertutup kemungkinan pada pasar yang
heterogen pun terjadi oligopoli;
ü
Hanya
sedikit perusahaan dalam industri;
ü
Pengambilan
keputusan yang saling memengaruhi;
ü
Kompetisi
nonharga.
b.
Penetapan
harga
Penetapan harga adalah Menetapkan harga suatu barang.
Apabila nilai harga barang itu terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan
menurun namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat
diperoleh oleh penjual. Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi :
Pasal 5
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan
atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan
yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi:
a. suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.”
Pasal 6
“Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga
yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan
atau jasa yang sama.”
Pasal 7
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.”
Pasal 8
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.”
Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement)
merupakan salah satu bentuk penjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dalam hal perjanjian dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama. Namun kondisi tersebut tidak
berlaku apabila suatu perjanjian dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu
perjanjian didasarkan undang-undang yang berlaku.
Ada 2 bagian pokok dalam perjanjian penetapan harga, yaitu:
1)
Horizontal
price fixing
Perjanjian
penetapan harga umum yang terjadi antar sesama pelaku usaha yang selevel, seperti
produsen dengan produsen,terhadap produk barang dan jasa yg sama yang
diberlakukan pada pasar yang sama pula.
2)
Vertical
price fixing
Perjanjian
penetapan harga umumnya yang terjadi antara pelaku usaha yang tidak selevel
misalnya produsen dengan distributornya atau dengan pengecernya yang bertujuan
untuk mengurangi atau meniadakan persaingan diantara sesama pengecer atau
distributor.
c.
Perjanjian
pembagian wilayah
Perjanjian pembagian wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan/ atau jasa sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
d.
Pemboikotan
Pemboikotan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha
untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun
luar negeri, dan/ atau membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk
menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga
perbuatan tersebut:
a. merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi
pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
e.
Kartel
Kartel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ atau pemasaran suatu barang
dan/ atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
f.
Trust
Trust sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaana atau perseroan yang lebih besar dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/ atau pemasaran atas
barang dan/ atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
g.
Oligopsoni
Oligopsoni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian dan penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang bersangkutan,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha
tidak sehat.
h.
Integrasi
vertikal
Integrasi vertikal adalah bagian dari hambatan vertikal, hambatan
vertikal adalah segala praktik yang bertujuan untuk mencapai suatu kondisi yang
membatasi persaingan dalam dimensi vertikal atau dalam perbedaan jenjang
produksi atau dalam usaha yang memiliki keterkaitan sebagai rangkaian produksi
atau rangkaian usaha. Integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lainnya dengan melakukan penguasaan serangkaian proses
produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang
berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek
integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga
murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merusak
sendi-sendi perekonomian masyarakat. Praktek seperti ini dilarang sepanjang
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
i.
Perjanjian
tertutup
Perjanjian
tertutup adalah perjanjian yang dapat membatasi kebebasan pelaku usaha tertentu
untuk memilih sendiri pembeli, penjual, atau pemasok. Perjanjian tertutup yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi :
1)
perjanjian
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
2)
perjanjian
antara pelaku usaha dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau
jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3)
Perjanjian
yang dilakukan pelaku usaha mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang
dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang
dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
·
harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
·
tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
j.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Perjanjian dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian yang dibuat pelaku
usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
k.
Monopsoni
Monopsoni adalah
keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/ atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Pengertian monopsoni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat adalah kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
l.
Penguasaan
pasar
Penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, 20,
dan 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah satu atau beberapa kegiatan
yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/
atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a.
Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
b.
Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu, atau
c.
Melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Juga termasuk dalam pengertian penguasaan pasar adalah
apabila pelaku usaha melakukan kegiatan yang dilarang berupa pemasokan barang
dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat
rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di
pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat, ataupun pelaku usaha melakukan kecurangan
dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari
komponen harga barang dan/ atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
8.
Jelaskan yang dimaksud posisi dominan
yang dilarang dan bagaimana pelaku usaha dikatakan memiliki posisi dominan?
Jawab:
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, posisi dominan dilarang digunakan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk:
a.
Menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas; atau
b.
Membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau
c.
Menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
bersangkutan.
Pelaku
usaha memiliki posisi dominan apabila :
a.
Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b.
Dua
atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh
lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar